STANDAR PELAYANAN MEROLOGI LEGAL ( TERA – TERA ULANG )
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | PERSYARATAN | a. Perseorangan ( Pedagang ) Yang Memiliki UTTP ( Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya )
b. Berbadan Hukum ( CV / PT ) Yang Memiliki UTTP ( Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya )
|
2. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | a. Perseorangan ( Pedagang ) Yang Memiliki UTTP.
– Dapat Dibawa Langsung Oleh Pemilik UTTP Ke Dinas / kekantor. – Secara fungsional Dilaksanakan Kegiatan Tera-tera Ulang Ke Lapangan / loko. b. Berbadan Hukum ( CV / PT ) Yang Memiliki UTTP. – Menyerahkan surat permohonan tera UTTP dan/atau alat UTTP dan meminta princian biaya. – Petugas Menerima dan Memeriksa Kelengkapan Berkas Sesuai Persyaratan Administrasi – Berkas lengkap Diproses, Berkas Belum Lengkap akan Dikembalikan Kepada Pemohon Untuk Dilengkapi – Rekomendasi ditandatangani Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau. – Memerintah petugas sesuai untuk melaksanakan kegiatan tera / tera ulang sesuai SPT |
3. | Jangka Waktu | 2 Jam |
4. | Biaya / Tarif | Sesuai Perda No. 4 Tahun. 2017 Tentang Retribusi Jasa Umum. |
5. | Produk Layanan | Surat Keterangan Hasil Pengujian ( SKHP ) |
6. | Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan | 1. Petugas : Kasubbag. Umum dan Kepegawaian Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau.
2. Tatap muka langsung 3. Email : disperindagkop@mail.sanggau.go.id 4. Website : https://disperindagkop.sanggau.go.id
|