Disperindagkop

PELAYANAN CEPAT, AKURAT DAN TEPAT

STANDAR PELAYANAN ADVOKASI INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM)

NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan Semua IKM dan Wirausaha Baru (WUB) termasuk masyarakat yang ingin memulai usaha industri dan mengembangkan usahanya, dapat memanfaatkan layanan fasilitasi legalitas dan Administrasi tanpa dipersyaratkan apapun.
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 1) IKM maupun WUB yang membutuhkan fasilitasi dan pendampingan datang ke klinik IKM.

2)  Klinik IKM akan membantu memfasilitasi dan mendampingi IKM dan WUB sesuai kebutuhan yang diajukan oleh IKM dan WUB, baik dalam pengurusan Sertifikasi Halal, Uji Laboratorium, HaKI, NPWP, SP-IRT, SKU, SITU, SIUP, IUI, TDI serta IUMK.

3. Jangka Waktu Pelayanan Waktu yang dibutuhkan untuk Pelayanan Advokasi sesuai dengan permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing IKM maupun WUB.
4. Biaya/Tarif  Pelayanan Advokasi yang diberikan oleh Klinik IKM Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau bersifat gratis, sedangkan biaya layanan administrasi berdasarkan permintaan IKM maupun WUB disesuaikan dengan aturan masing-masing pelaksana perijinan.
5. Produk Pelayanan 1) Fasilitasi pengurusan Sertifikasi Halal;

2) Fasilitasi Uji Laboratorium;

3) Fasilitasi pengurusan HaKI;

4) Fasilitasi pengurusan NPWP;

5) Fasilitasi pengurusan SP-IRT;

6) Fasilitasi pengurusan SKU, SITU, SIUP, IUI, TDI serta IUMK.

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan 1)  Petugas : Kasubbag Umum dan Kepegawaian.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau.

2)  Tatap muka langsung

3)  Telp/ WA  : 0853 8636 4431

4)  Email : disperindagkop@mail.sanggau.go.id

5)  Website : https://disperindagkop.sanggau.go.id