Disperindagkop

PELAYANAN CEPAT, AKURAT DAN TEPAT

STANDAR PELAYANAN DIAGNOSIS INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM)

NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan 1) Usaha produksi sudah berjalan minimal 1 Tahun;

2) Memiliki legalitas usaha;

3) Memiliki alur proses produksi.

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 1) IKM yang membutuhkan fasilitasi dan pendampingan Gugus Kendali Mutu (GKM) datang ke klinik IKM;

2)  Fasilitator GKM mempelajari kondisi proses produksi, efektifitas serta efisiensi produksi IKM;

3)  Klinik IKM akan membantu memfasilitasi dan mendampingi IKM dalam melekasanakan Gugus Kendali Mutu (GKM).

3. Jangka Waktu Pelayanan Waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan Diagnosis disesuaikan dengan kondisi masing-masing IKM.
4. Biaya/Tarif Pelayanan Diagnosis yang diberikan oleh Klinik IKM Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau bersifat gratis.
5. Produk Pelayanan 1) Fasilitasi Penerapan Gugus Kendali Mutu (GKM);

2) Fasilitasi Penyusunan SOP Produksi;

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan 1)  Petugas : Kasubbag Umum dan Kepegawaian.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau

2)  Tatap muka langsung

3)  Email : disperindagkop@mail.sanggau.go.id

4)  Website : https://disperindagkop.sanggau.go.id