
Penandatanganan Pakta Integritas Pegawai Tahun 2026
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruh ASN di Halaman Dinas Perindustrian,





Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau melaksanakan penandatanganan Pakta Integritas bagi seluruh ASN di Halaman Dinas Perindustrian,

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau dalam Sambutannya yang di baca kan oleh Bapak Nur Arifin

Sanggau, selasa 9 Februari 2021 Pada selasa 9 Februari 2021, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau

Kegiatan Pelatihan Manajemen Perkoperasian Bagi Gerakan Koperasi dan UMKM (Dak Non Fisik ) gelombang ke II (Dua) di Kecamatan Tayan Hilir

01 Oktober 2020 Resmi belaku peraturan Bupati Sanggau No. 47 tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

SIKEDIP (SISTEM KELOLA DAFTAR INFORMASI PUBLIK)
SY. IBNU MARWAN SH, M.Si
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau

Berdasarkan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau . Tugas dan Fungsi ( Bab III Pasal 17 )
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dibidang Perindustrian, bisang perdagangan, dan bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro mempunyai fungsi :

VISI :
Membangun Perekonomian Masyarakat dan Melakukan Pelayanan yang Profesional
MISI :