15dc90f7-6e84-44b5-b19a-06ea56c803f1
White and Blue Modern Organizational Structure Graph (2)
White and Blue Modern Organizational Structure Graph (3)
previous arrow
next arrow

Berita Terbaru

Kegiatan Fasilitasi

Sanggau, selasa 9 Februari 2021 Pada selasa 9 Februari 2021, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau

Read More »

Ayo Pakai Masker

01 Oktober 2020 Resmi belaku peraturan Bupati Sanggau No. 47 tahun 2020 Tentang Penerapan  Disiplin dan  Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Read More »

Aplikasi Layanan

SIKEDIP (SISTEM KELOLA DAFTAR INFORMASI PUBLIK)

SY. IBNU MARWAN SH, M.Si

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau

Berdasarkan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi,  dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau . Tugas dan Fungsi ( Bab III Pasal 17 )

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dibidang Perindustrian, bisang perdagangan, dan bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan urusan pemerintaha  dibidang perindustrian, bidang Perdagangan, dan bidang koperasi dan usahan kecil dan menengah ;
  2. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian, bidang Perdagangan, dan bidang koperasi dan usahan kecil dan menengah ;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang perindustrian, bidang Perdagangan, dan bidang koperasi dan usahan kecil dan menengah ;
  4. Pelaksanaan administrasi di lingkup Dinas; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

VISI : 

Membangun Perekonomian Masyarakat dan Melakukan Pelayanan yang Profesional

MISI :

  1. Meningkatkan Perdagangan Dalam Ngeri dan Oerdagangan Luar Negeri Serta Meningkatkan Pelayanan di Bidang Metrologi dan Konsumen Cerdas.
  2. Memerikan Kemudahan dan Kepastian Hukum Dalam Berusaha.
  3. Menyediakan Informasi Haraga yang aktua, Melaksanakan Pembinaan dan Pengelolaan Pasar Seta Peyediaan Fasilitas Pasar yang Representatif.
  4. Memberikan Kemudahan Pelayanan Kepada Gerakan Koperasi dan Pelaku Usaha Mikro, Meningkatkan Kualitas SDM Serta Memperkuat Kemitraan Antara Pelaku Usaha .