Disperindagkop

PELAYANAN CEPAT, AKURAT DAN TEPAT

Profil

 

Sejarah Dewan Kerajinan Nasional

Daerah Kabupaten Sanggau

Dekranasda Kabupaten Sanggau dibentuk pertama Kali dan Pelantikan Pengurus tanggal 11 Februari 1994 oleh Bupati Sanggau Bapak M. BAISOENI, ZA

 Ketua Dekranasda Kabupaten Sanggau

Periode :

1994 – 2000 Ny. Hj. Lan Baisoeni,

2001 – 2004 Ny. Yullana Mickael. A

2004 – 2008 My. Dewi Yansen Akun Effendy

2009 – 2013 Ny. Hj. Zubaidah H. Satman

2014 – 2019 My. Arita Apolina Paolus Hadi, S.Pd, MS

Kegiatan-kegiatan

Bekerjasama dengan instansi terkait melakukan:

Pembinaan Perajin, Lomba Desain Souvenir, Pelatihan, Workshop don Bimbingan Teknis, Pameran, Promosi, dan Publikasi Produk kerajinan Kabupaten Sanggau di tingkat lokal,rigional dan nasional.

Dewan Kerajinan Nasional (DEKRANAS), adalah organisasi nirlaba yang menghimpun pencinta dan peminat seni untuk memayungi dan mengembangkan produk kerajinan dan mengembangkan usaha tersebut, serta berupaya meningkatkan kehidupan pelaku bisnisnya, yang sebagian merupakan kelompok usaha kecil dan menengah (UKM).

Sejarah, Kerajinan sebagai suatu perwujudan perpaduan ketrampilan untuk menciptakan suatu karya dan nilal keindahan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu kebudayaan. Kerajinan tersebut tumbuh melalui proses waktu berabad-abad. Tumbuh kembang maupun laju dan merananya kerajinan sebagai warisan yang turun temurun tergantung dari beberapa faktor. Di antara faktor-faktor yang berpengaruh adalah transformasi masyarakat yang disebabkan oleh teknologi yang semakin modem, minat dan penghargaan masyarakat terhadap barang kerajinan dan tetap mumpuninya para perajin itu sendiri, baik dalam menjaga mutu dan kreativitas maupun dalam penyediaan produk kerajinan secara berkelanjutan.

Dengan disadarinya peranan dan arti penting dari keberadaan industri kerajinan sebagal suatu wahana pemerataan pendapatan, penciptaan usaha baru serta upaya pelestarian hasil budaya bangsa, maka celah-celah keberadaannya mula tersimak dan menggugah tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai kalangan, utamanya mereka yang erat kaitannya dengan seni budaya kerajinan itu sendiri, seperti para pecinta/peminat barang-barang seni dan kerajinan, tokoh masyarakat dan para seniman serta para ahli yang menggeluti bidang seni serta kerajinan

Dilandasi kesadaran akan kelangsungan hidup dari kerallnan yang menopang kehidupan berjuta-juta keluarga yang dihadapkan pada kemajuan teknologi industri di satu sisi dan pelestarian nllal budaya bangsa yang harus tercermin dalam produk kerajinan, maka dipandang perlu adanya wadah partisipasi masyarakat bertaraf nasional yang berfungsi membantu dan sebagal mitra pemerintah dalam membina dan mengembangkan kerajinan. Itulah latarbelakang berdirinya Dewan Kerajinan Nasional yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama 2 Menteri, yaltu Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor. 85/M/SK/3/1980 dan Nomor: 0720/P/1980, tanggal 3 Maret 1980 di Jakarta.

Untuk mendukung kelancaran kegiatannya di tingkat daerah,dengan dipayungi Surat menteri Dalam Negeri Nomor:537/5038/Sospol, tanggal 15 Desember 1981, dibentuklah organisas! DEKRANAS tingkat daerah (DEKRANASDA). Kepengurusan DEKRANASDA dikukuhkan oleh Ketua Umum DEKRANAS atas usulan daerah.

Dari sejak berdirinya, perjalanan DEKRANAS sudah cukup panjang dan sudah 5 periode masa bakti kepengurusan. Adapun kepengurusan DEKRANAS masa bakti tahun 2004-2009, sesual amanat Munas DEKRANAS tanggal 18 April 2005, adalah berdasarkan Surat Keputusan Bersama 6 Menteri, yaitu: Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Negara Koperasi dan UKM, serta Menteri Negara BUMN, dan mengalami perubahan yang ditetapkan pada tanggal 27 April 2005.

Kepengurusan, Pelindung DEKRANAS adalah isteri Presiden Republik Indonesia.

Penasehat DEKRANAS terdiri dari :

Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Negara Koperasi dan UKM, dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dewan Pertimbangan terdiri dari:

Pakar, Wakll-wakil Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah, Pengusaha dan tokoh masyarakat.

Pengurus DEKRANAS terdiri dari:

Ketua Umum, Ketua Harian, Para Ketua, Para Wakil

Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil Sekretaris Jenderal,

Bendahara, Wakil Bendahara dan Para Koordinator

Bidang. Dimana Ketua Umum DEKRANAS adalah Isteri

Wakll Presiden RI.

Pengurus DEKRANAS Provinsi sekurang kurangnya terdiri atas

Ketua, Ketua Harian, Wakil Ketua Sekretaris, dan

Bendahara. Untuk Ketua DEKRANAS Provinsi adalah

Isteri Gubemur.

Pengurus DEKRANAS Kabupaten/Kota sekurangkurangnya terdiri atas

Ketua, Ketua Harian, Wakil Ketua Sekretaris, dan

Bendahara. Untuk Ketua DEKRANAS Kabupaten/Kota

adalah Isteri Bupati/Walikota.

Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, isteri Bupati/Walikota bertindak sebagal koordinator.

Tujuan,

DEKRANAS mempunyai TUJUAN, yaitu:

  1. Menggali, mengembangkan dan melestarikan warisan budaya bangsa serta membina penemuan dan penggunaan teknologi baru untuk meningkatkan kualitas dalam rangka memperkokoh jati diri budaya bangsa
  2. Menanamkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya seni kerajinan bagl kehidupan sehari hari warga negara Indonesia yang bisa meningkatkan martabat manusia.
  3. Memperhatikan dan memperjuangkan kepentingan perajin dan peminat dengan mendorong semangat kewiraswastaan mereka.
  4. Membantu pemerintah merumuskan kebijaksanaan di bidang Industri keraſinan dan program peningkatan kualitas sumber daya manusia
  5. Memperluas pangsa pasar hasil kerajinan.