Disperindagkop

PELAYANAN CEPAT, AKURAT DAN TEPAT

STANDAR PELAYANAN PENGURUSAN REKOMENDASI IZIN USAHA SIMPAN PINJAM

NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan 1)      FC KTP pengurus, pengawas dan pengelola Koperasi Simpan Pinjam

2)     FC Akta Pendirian Koperasi dan Pengesahan Badan Hukum Koperasi

3)     Struktur organisasi Koperasi Simpan Pinjam

4)     Daftar nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola Koperasi Simpan Pinjam

5)     Daftar  anggota koperasi

6)     Daftar sarana kerja beserta keterangan kondisi fisiknya, paling sedikit terdiri dari (Kantor, meja dan kursi kerja, alat hitung, brankas, tempat menyimpan buku administrasi dan pembukuan, buku pedoman dan peraturan dibidang simpan pinjam koperasi, papan nama).

7)     Surat bukti penyetoran modal tetap  koperasi berupa deposito pada bank pemerintah  dan foto copy nomor rekening atas nama koperasi.

8)     Rencana kerja  paling sedikit 2 (dua) tahun

9)     Pengurus / pengelola memiliki  kemampuan keuangan yang dibuktikan sertifikat standar kompetensi pelatihan simpan pinjam atau pernah magang dalam usaha simpan pinjam yang berwawasan perkoperasian.

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 1)      Pengurus KSP membuat surat permohonan izin usaha simpan pinjam yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perindagkop dan Usaha Mikro Kab.Sanggau

2)      Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas

3)      Pemohon menerima Surat Rekomendasi Izin Usaha Simpan Pinjam

3. Jangka Waktu Pelayanan 3 hari kerja
4. Biaya/Tarif Rp.0,- (gratis)
5. Produk Pelayanan Surat Rekomendasi Izin Usaha Simpan Pinjam
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan 1) Petugas : Kasubbag Umum dan Kepegawaian.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau

2)  Tatap muka langsung

3)  Telp/ WA  :  0853 8636 4431

4)  Email : disperindagkop@mail.sanggau.go.id

5)  Website : https://disperindagkop.sanggau.go.id