STANDAR PELAYANAN KONSELING INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM)
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan | Semua IKM dan Wirausaha Baru (WUB) termasuk masyarakat yang ingin memulai usaha industri dan mengembangkan usahanya, dapat memanfaatkan layanan Konseling dipersyaratkan apapun. |
2. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1) IKM maupun WUB yang membutuhkan Konseling datang ke klinik IKM.
2) IKM maupun WUB mengutarakan permasalahan/kesulitan yang dialami kepada Tenaga Pendamping/petugas Konseling Klinik IKM. 3) Tenaga Pendamping/petugas Konseling Klinik IKM memberikan alternatif solusi dan informasi terhadap permasalahan yang dihadapi |
3. | Jangka Waktu Pelayanan | Waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan Konseling disesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing IKM maupun WUB. |
4. | Biaya/Tarif | Pelayanan Konseling yang diberikan oleh Klinik IKM Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau bersifat gratis. |
5. | Produk Pelayanan | Konseling dan pendampingan usaha IKM dan WUB. |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | 1) Petugas : Kasubbag Umum dan Kepegawaian.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau 2) Tatap muka langsung 3) Email : disperindagkop@mail.sanggau.go.id 4) Website : https://disperindagkop.sanggau.go.id |