Disperindagkop

PELAYANAN CEPAT, AKURAT DAN TEPAT

STANDAR PELAYANAN KONSELING INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM)

NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan Semua IKM dan Wirausaha Baru (WUB) termasuk masyarakat yang ingin memulai usaha industri dan mengembangkan usahanya, dapat memanfaatkan layanan Konseling dipersyaratkan apapun.
2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 1) IKM maupun WUB yang membutuhkan Konseling datang ke klinik IKM.

2) IKM maupun WUB mengutarakan permasalahan/kesulitan yang dialami kepada Tenaga Pendamping/petugas Konseling Klinik IKM.

3) Tenaga Pendamping/petugas Konseling Klinik IKM memberikan alternatif solusi dan informasi terhadap permasalahan yang dihadapi

3. Jangka Waktu Pelayanan Waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan Konseling disesuaikan dengan permasalahan yang dihadapi oleh masing-masing IKM maupun WUB.
4. Biaya/Tarif Pelayanan Konseling yang diberikan oleh Klinik IKM Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau bersifat gratis.
5. Produk Pelayanan Konseling dan pendampingan usaha IKM dan WUB.
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan 1)  Petugas : Kasubbag Umum dan Kepegawaian.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau

2)  Tatap muka langsung

3)  Email : disperindagkop@mail.sanggau.go.id

4)  Website : https://disperindagkop.sanggau.go.id