Disperindagkop

PELAYANAN CEPAT, AKURAT DAN TEPAT

STANDAR PELAYANAN MEROLOGI LEGAL ( TERA – TERA ULANG )

NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN a.       Perseorangan ( Pedagang ) Yang Memiliki UTTP ( Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya )

b.       Berbadan Hukum ( CV / PT ) Yang Memiliki UTTP ( Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya )

 

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur a.       Perseorangan ( Pedagang ) Yang Memiliki UTTP.

–        Dapat Dibawa Langsung Oleh Pemilik UTTP Ke Dinas / kekantor.

–         Secara fungsional Dilaksanakan  Kegiatan Tera-tera Ulang Ke Lapangan / loko.

b.       Berbadan Hukum ( CV / PT ) Yang Memiliki UTTP.

–          Menyerahkan surat permohonan tera UTTP dan/atau alat UTTP dan meminta princian biaya.

–          Petugas Menerima dan Memeriksa Kelengkapan Berkas Sesuai Persyaratan Administrasi

–          Berkas lengkap Diproses, Berkas Belum Lengkap akan Dikembalikan Kepada Pemohon Untuk Dilengkapi

–          Rekomendasi ditandatangani Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau.

–          Memerintah petugas sesuai untuk melaksanakan kegiatan tera / tera ulang sesuai SPT

3. Jangka Waktu 2 Jam
4. Biaya / Tarif Sesuai Perda No. 4  Tahun. 2017 Tentang Retribusi Jasa Umum.
5. Produk Layanan Surat Keterangan Hasil Pengujian ( SKHP )
6. Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan 1.     Petugas : Kasubbag. Umum dan Kepegawaian Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau.

2.       Tatap muka langsung

3.       Email : disperindagkop@mail.sanggau.go.id

4.       Website : https://disperindagkop.sanggau.go.id