STANDAR PELAYANAN MONITORING PERKEMBANGAN HARGA DAN KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTING LAINNYA
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan | a. SK TIM Monitoring Perkembangan harga dan Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Lainnya
b. Blangko data harga c. Kecamatan/ Toko / Tempat Jualan yang dimonitoring |
2. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | a. Mengumpulkan data harga dan kebutuhan pokok dan barang penting lainnya
b. Memeriksa, mengolah data dan menyajikan c. Membuat laporan Monitoring d. Mempublikasikan laporan harga ke masyarakat melalui media masa dan elektronik |
3. | Jangka Waktu Pelayanan | 3 hari kerja |
4. | Biaya/Tarif | Rp.0,- (gratis) |
5. | Produk Pelayanan | Informasi dan Data harga bahan kebutuhan pokok dan barang penting lainnya. |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | 1) Petugas : Kasubbag. Umum dan Kepegawaian
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau 2) Tatap muka langsung 3) Email : disperindagkop@mail.sanggau.go.id 4) Website : https://disperindagkop.sanggau.go.id |