Disperindagkop

PELAYANAN CEPAT, AKURAT DAN TEPAT

STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI EKSPORTIR BARANG

NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN Persyaratan rekomendasi eksportir barang dibatasi ekspor.

1.    SIUP/ Izin usaha dari Kementrian

Teknis/ Lembaga Pemerintah Non Kementrian/ Instansi

2.    TDP

3.    NPWP

4.    NIK (Nomor Identitas Kepabeanan)

5.    Memenuhi persyaratan berdasarkan pengaturan jenis barang, berupa:

a.     Pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar (ET)

b.    Persetujuan Ekspor (PE)

c.     Laporan Surveyor

d.    Surat keterangan asal dan

e.     Dokumen lain yang dipersyaratkan dalam peraturan per Undang-undangan.

 

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 1.    Pemohon menyerahkan berkas persyaratan administrasi

2.    Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas sesuai persyaratan administrasi

3.    Berkas lengkap diproses, berkas belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi

4.    Rekomendasi ditandatangani Kadis Perindagkop dan Usaha Mikro

3. Jangka Waktu 2 Jam
4. Biaya / Tarif Rp.0,-
5. Produk Layanan Rekomendasi Eksportir Barang
6. Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan 1.    Petugas : Kasubbag. Umum dan Kepegawaian Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau.

2.    Tatap muka langsung

3.    SMS Centre : 0853 8732 7730

4.    Email : disperindagkop@mail.sanggau.go.id

5.    Website : https://disperindagkop.sanggau.go.id