Disperindagkop

PELAYANAN CEPAT, AKURAT DAN TEPAT

STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN SKP-LA (MINIMAN BERALKOHOL GOL.A)

NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN Permohonan SKP-LA untuk penjualan langsung

1.       Surat penunjukan dari Distributor atau sub Distributor sebagai Penjual Langsung

2.       Fotocopy Izin Teknis.

3.       Fotocopy KTP Penanggungjawab Perusahaan

4.       Surat pernayataan dari pemohon  tentang lokasi usaha perusahaan

5.       Pakta integritas penjualan Minuman beralkohol golongan A

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 1.       Pemohon Menyerahkan berkas persyaratan administrasi

2.       Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas sesuai persyaratan administrasi

3.       Berkas lengkap diproses, berkas belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi

4.       Rekomendasi ditandatangani Kadis Perindagkop dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau.

3. Jangka Waktu 3 Jam
4. Biaya / Tarif Rp.0,-
5. Produk Layanan Penerbitan SKP-LA minuman beralkohol Gol-A
6. Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan 1.    Petugas : Kasubbag. Umum dan Kepegawaian Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau.

2.    Tatap muka langsung

3.    SMS Centre : 0853 8732 7730

4.    Email : disperindagkop@mail.sanggau.go.id

5.    Website : https://disperindagkop.sanggau.go.id