Disperindagkop

PELAYANAN CEPAT, AKURAT DAN TEPAT

STANDAR PELAYANAN INTERVENSI INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM)

NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan 1) Memiliki usaha produktif serta masuk dalam database IKM, baik Formal maupun Non Formal;

2) Memiliki legalitas usaha;

3) Mengajukan profosal atau surat permohonan kepada Pemerintah (Bupati Sanggau, Gubernur Kalimantan Barat atau Menteri Perindustrian RI) untuk memperoleh bantuan peralatan dan mesin produksi maupun kemasan;

4) Belum pernah menerima bantuan peralatan dan mesin produksi yang sama dari pemerintah, dengan melampirkan surat pernyataan.

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 1) IKM maupun Kelompok Usaha Bersama (KUB) datang ke klinik IKM Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Sanggau;

2) TPL atau Petugas Klinik IKM memverifikasi profosal atau surat permohonan, jika harus diperbaiki, TPL atau Petugas akan mengarahkan untuk perbaikannya. Termasuk mengarahkan kemana profosal atau surat permohonan ditujukan;

3) IKM maupun Kelompok Usaha Bersama (KUB) mengajukan profosal atau surat permohonan kepada Bupati Sanggau dengan tembusan kepada Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Sanggau;

4) Jika profosal atau surat permohonan ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Barat atau Menteri Perindustrian RI, Kilinik IKM akan membuat draft rekomendasi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Sanggau;

5) Klinik IKM melampirkan rekomendasi Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau dalam profosal atau surat permohonan, serta menyampaikannya kepada Gubernur Kalimantan Barat up. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Kalbar atau kepada Menteri Perindustrian RI up. Dirjend IKM

3. Jangka Waktu Pelayanan 1) Waktu yang dibutuhkan untuk Rekomendasi 30 Menit, sedangkan layanan fasilitasi dan pendampingan pembuatan profosal disesuaikan dengan kondisi masing-masing IKM;

2) Bantuan peralatan dan mesin produksi maupun kemasan, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran program maupun waktu pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

4. Biaya/Tarif Pelayanan yang diberikan oleh Klinik IKM Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Sanggau bersifat gratis.
5. Produk Pelayanan 1) Pendampingan pembuatan profosal;

2) Rekomendasi Profosal;

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan 1) Petugas : Kasubbag Umum dan Kepegawaian.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau

2)  Tatap muka langsung

3)  Telp/ WA  : 0853 8636 4431

4)  Email : disperindagkop@mail.sanggau.go.id

5)  Website : https://disperindagkop.sanggau.go.id