Disperindagkop

PELAYANAN CEPAT, AKURAT DAN TEPAT

STANDAR PELAYANAN PERIZINAN SIUP, TDP, TDG DAN IUTM

NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN Perusahaan Perdagangan berbentuk perseroan Terbatas, Koperasi, CV dan Perusahaan perdagangan berbentuk Perorangan

1.     Fotocopy Akta Notaris Pendirian Perusahaan (khusus yang berbentuk PT, Koperasi, dan CV)

2.     Fotocopy SK Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas dari Kementerian Hukum dan HAM ( perrusahaan yang berbentuk PT)

3.     Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) Penangungjawab / Direktur Perusahaan

4.     Surat pernyataan dari pemohon tentang lokasi usaha perusahaan

5.     Foto Penangungjawab atau direktur utama perusahaan ukuran 3×4 cm (2) lembar

6.     Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

 

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 1.    Pemohon Menyerahkan berkas persyaratan administrasi

2.    Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas sesuai persyaratan administrasi

3.    Berkas lengkap diproses, berkas belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi

4.    Rekomendasi ditandatangani Kadis Perindagkop dan Usaha Mikro

 

3. Jangka Waktu 3 Jam
4. Biaya / Tarif Rp.0
5. Produk Layanan Rekomendasi Permohonan Izin usaha perdagangan
6. Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan 1.       Petugas : Kasubbag. Umum dan Kepegawaian Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau.

2.       Tatap muka langsung

3.       Email : disperindagkop@mail.sanggau.go.id

4.       Website : https://disperindagkop.sanggau.go.id