Disperindagkop

PELAYANAN CEPAT, AKURAT DAN TEPAT

STANDAR PELAYANAN PROMOSI PRODUK INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM)

NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan 1) Memiliki kelengkapan legalitas usaha;

2) Produk yang dihasilkan harus sesuai dengan tema misi dagang (tematik);

3) Produk yang dihasilkan oleh IKM memiliki kualitas dan kemasan yang baik;

4)IKM memiliki kepastian/kemampuan produksi yang berkesinambungan;

5) Memiliki tempat usaha dengan alamat yang jelas;

6) IKM yang memiliki produk orientasi ekspor yang kompetitif, baik jenis produk, keunikan (desain, bahan baku lokal), kualitas, harga maupun kapasitas produk;

7) Diprioritaskan kepada yang belum pernah difasilitasi oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau;

8) Memiliki catatan kinerja dan karakter yang baik (track record);

9) Memiliki fasilitas publikasi untuk memperkenalkan produk yang dihasikan, seperti: brosur, leaflet dll.

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 1) Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau merencanakan kegiatan promosi yang disesuaikan dengan event pameran setiap tahunnya maupun marketplace yang tersedia.;

2) Event pameran yang akan diikuti maupun marketplace yang tersedia, disosialisasikan kepada IKM potensial;

3) IKM yang berminat dan memenuhi persyaratan, mendaftarkan produknya ke Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau;

4) Seleksi produk IKM dan penentuan produk terpilih;

5) Pelaksanaan promosi produk IKM terpilih.

3. Jangka Waktu Pelayanan Waktu yang dibutuhkan untuk promosi produk IKM disesuaikan dengan waktu pelaksanaan event pameran yang diikuti, sedangkan promosi produk IKM melalui marketplace disesuaikan dengan syarat dan ketentuan masing-masing penyelenggara.
4. Biaya/Tarif Segala biaya pelayanan Promosi produk IKM yang difasilitasi oleh Klinik IKM Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau ditanggung sepenuhnya oleh APBD Kabupaten Sanggau melalui DPA Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau.
5. Produk Pelayanan 1) Fasilitasi promosi produk melalui event pameran;

2) Fasilitasi listing produk melalui marketplace;

3) Fasilitasi promosi produk melalui Gerai dan Gallery.

6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan

 

 

 

 

 

1) Petugas : Kasubbag Umum dan Kepegawaian.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau

2)  Tatap muka langsung

3)  Email : disperindagkop@mail.sanggau.go.id

4)  Website : https://disperindagkop.sanggau.go.id