STANDAR PELAYANAN REKOMENDASI DISTRIBUTOR PUPUK BERSUBSIDI
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | PERSYARATAN | 1. Berbadan Hukum
2. Akte Pendirian Perusahaan 3. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ) 4. Surat Ijin Usaha Perdagangan ( SIUP) 5. No Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) 6. Tanda Daftar Gudang ( TDG ) 7. Rencana Defenitip Kebutuhan Kelompok ( RDKK ) 8. Foto Copy KTP
|
2. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1. Pemohon Menyerahkan Berkas Persyaratan Administrasi
2. Petugas Menerima dan Memeriksa Kelengkapan Berkas Sesuai Persyaratan Administrasi 3. Berkas lengkap Diproses, Berkas Belum Lengkap akan Dikembalikan Kepada Pemohon Untuk Dilengkapi 4. Rekomendasi ditandatangani Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau.
|
3. | Jangka Waktu | 2 Jam |
4. | Biaya / Tarif | Rp. 0,- |
5. | Produk Layanan | Rekomendasi Distributor Pupuk Bersubsidi |
6. | Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan | 1. Petugas : Kasubbag. Umum dan Kepegawaian Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau.
2. Tatap muka langsung 3. Email : disperindagkop@mail.sanggau.go.id 4. Website : https://disperindagkop.sanggau.go.id
|