STANDAR PELAYANAN PEMBAYARAN BIAYA RETRIBUSI PEMANFAATAN BANGUNAN PASAR MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SANGGAU
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan | a. SK TIM Petugas Pengelola Pasar Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau.
b. Data Pedagang/Penyewa Pasar. – Permohonan – KTP – KK – Pas Foto 3×4=3 – Materai 6000=3 – Nomor HP – Sertifikat Naskah Perjanjian Sewa Menyewa Pasar c. Fasilitas/Tempat Jualan |
2. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | a. Membayar biaya retribusi pemanfaatan sesuai dengan peraturan yang berlaku
b. Memeriksa kelengkapan persyaratan pembayaran retribusi pasar c. Menerima pembayaran/bukti pembayaran sesuai peraturan yang berlaku. d. Mevalidasi bukti pembayaran dan mengarsipkan bukti pembayaran retribusi. e. Menerbitkan Sertifikat Naskah Perjanjian Sewa Menyewa Pasar. f. Membuat laporan |
3. | Jangka Waktu Pelayanan | 3 hari kerja |
4. | Biaya/Tarif | Sesuai SKRD / Sesuai Peraturan yang berlaku. |
5. | Produk Pelayanan | Retribusi Pasar dilengkapi dengan bukti pembayaran dan Sertifikat Naskah Perjanjian Sewa Menyewa Pasar |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | 1) Petugas : Kasubbag. Umum dan Kepegawaian
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau. 2) Tatap muka langsung 3) SMS Centre : 0853 8636 4431 4) Email : disperindagkop@mail.sanggau.go.id 5) Website : https://disperindagkop.sanggau.go.id |