STANDAR PELAYANAN
STANDAR PELAYANAN DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN SANGGAU
NO |
KOMPONEN |
URAIAN |
|
1. | Dasar Hukum | – Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian
– Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah |
|
2. | Sarana dan Prasarana | Ruang tunggu Outdoor dan Indoor, AC, Televisi, Air Mineral, Toilet, Ruang Ibu Menyusui, Pegangan Rambatan, Tempat Parkir dan Free Wi-Fi | |
3. | Jumlah Pelaksana | Petugas pelayanan 1 orang | |
4. | Kompetensi Pelaksana | – Eselon IIb : 1 orang
– Eselon IIIa : 1 orang – Eselon IIIb : 4 orang – Eselon IVa : 15 orang – Staf Golongan III : 4 orang – Staf Golongan II : 3 orang – Staf Golongan I : 1 orang |
|
5. | Pengawasan Internal | APIP (Inspektorat) | |
6. | Jaminan Pelayanan | Unit Layanan Administrasi | |
7. | Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan | Sistem bebas Calo | |
8. | Evaluasi Kinerja Pelaksana | Evaluasi kegiatan setiap 1 bulan | |
JENIS-JENIS STANDAR PELAYANAN DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA MIKRO KABUPATEN SANGGAU
1. BIDANG INDUSTRI
1.ADVOKASI
Fasilitasi legalitas dan Administrasi Industri Kecil Menengah (IKM)
- – Fasilitasi pengurusan sertifikasi halal
- – Fasilitasi pengujian uji laboratorium
- – Fasilitasai pegurusan HAKI
- – Fasilitasi pegurusan NPWP
- – Fasilitasi pengurusan SP-IRT
2. KONSELING
Fasilitasi Pendampingan IKM
- – Pendampingan pembuatan surat keterangan usaha
- – Pendampingan pembuatan SITU, SIUP, IUI
- – Pendampingan pembuatan IUMK
3. DIAGNOSIS
- – Pendampingan dalam penerapan mutu IKM
- (Gugus Kendali Mutu)
- – Melakukan diagnosis permasalahan IKM
4. EDUKASI
- – Memfasilitasi kegiatan pelatihan dan pameran bagi pelaku
- IKM (IKMers)
5. INTERVENSI
Membentuk Kelompok Usaha (KUB)
- – Pendampingan pembuatan IUMK
6. PROMOSI
Fasilitasi Promosi dan Gruping
- – Memasukan produk IKM ke dalam listing on-line (e-commerce)
- – Memfasilitasi penjualan produk IKM melalui Dekranasda
2. BIDANG PERDAGANGAN
- – Rekomendasi Distributor Pupuk Bersubsidi.
- – Pelayanan Metrologi Legal (Tera-Tera Ulang).
- – Pelayanan rekomendasi angka pengenal importir (API)
- – Pelayanan Rekomendasi Perizinan SIUP, TDP dan IUTM.
- – Rekomendasi Export-Import
- – Pelayanan Permohonan SKP-LA (Peredaran Minuman
- Beralkohol Golongan A)
- – Pelayanan rekomendasi angka pengenal importir (API)
3. BIDANG PASAR
1. Informasi Sembako
- – Monitor perkembangan harga dan kebutuhan pokok dan
- barang penting lainnya.
2. Penataan
- – Pembinaan pedagang kreatif lapangan (PKL) dan
- pedagang asongan.
3. Retribusi
- – Pembayaran biaya retribusi pemanfaatan bangunan pasar
- milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau.
4. BIDANG KOPERASI DAN USAHA MIKRO
Administrasi
- – Rekomendasi pendirian/ pembentukan koperasi dan
- pengesahan badan hukum koperasi
- – Rekomendasi pembukaan kantor cabang
- – Rekomendasi izin usaha simpan pinjam