STANDAR PELAYANAN DIAGNOSIS INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH (IKM)
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan | 1) Usaha produksi sudah berjalan minimal 1 Tahun;
2) Memiliki legalitas usaha; 3) Memiliki alur proses produksi. |
2. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1) IKM yang membutuhkan fasilitasi dan pendampingan Gugus Kendali Mutu (GKM) datang ke klinik IKM;
2) Fasilitator GKM mempelajari kondisi proses produksi, efektifitas serta efisiensi produksi IKM; 3) Klinik IKM akan membantu memfasilitasi dan mendampingi IKM dalam melekasanakan Gugus Kendali Mutu (GKM). |
3. | Jangka Waktu Pelayanan | Waktu yang dibutuhkan untuk pelayanan Diagnosis disesuaikan dengan kondisi masing-masing IKM. |
4. | Biaya/Tarif | Pelayanan Diagnosis yang diberikan oleh Klinik IKM Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau bersifat gratis. |
5. | Produk Pelayanan | 1) Fasilitasi Penerapan Gugus Kendali Mutu (GKM);
2) Fasilitasi Penyusunan SOP Produksi; |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | 1) Petugas : Kasubbag Umum dan Kepegawaian.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau 2) Tatap muka langsung 3) Email : disperindagkop@mail.sanggau.go.id 4) Website : https://disperindagkop.sanggau.go.id |