Disperindagkop

PELAYANAN CEPAT, AKURAT DAN TEPAT

PELAYANAN REKOMENDASI ANGKA PENGENAL IMPORTIR ( API )

NO KOMPONEN URAIAN
1. PERSYARATAN   Persyaratan Umum Permohonan API :

a.       Mengisi Formulir Permohonan;

b.       Menyerahkan nama dan susunan pengurus perusahaan (asli)

c.        Menyerahkan SIUP, TDP, NPWP, KTP pengurus/ Direksi (copy);

d.       Menyerahkan surat keterangan domisili kantor (copy);

e.       Menyerahkan pas photo 3×4= 2 Lembar;

f.         Surat kepemilikan/Kontrak tempat usaha/Kantor ;

g.       Akte notaris pendirian usaha ; dan

h.       Referensi bank.

 

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur a.       Pemohonan menyerahkan berkas persyaratan administrasi.

b.       Petugas menerima dan memeriksa kelengkapan berkas sesuai persyaratan administrasi.

c.        Berkas lengkap diproses, berkas belum lengkap akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.

d.       Rekomendasi ditandatangan kadis Perindagkop dan Usaha Mikro

3. Jangka Waktu 3 Jam
4. Biaya / Tarif Rp. 0
5. Produk Layanan Rekomendasi Permohonan Angka Pengenal Importir (API)
6. Penanganan Pengaduan, Sarana dan Masukan 1.       Petugas : Kasubbag. Umum dan Kepegawaian Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau.

2.    Tatap muka langsung

3.    Email : disperindagkop@mail.sanggau.go.id

4.    Website: https://disperindagkop.sanggau.go.id