Disperindagkop

PELAYANAN CEPAT, AKURAT DAN TEPAT

Tugas dan Fungsi SKPD

TUGAS

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi,  dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau . Tugas dan Fungsi ( Bab III Pasal 17 )

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dibidang Perindustrian, bisang perdagangan, dan bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

 

FUNGSI

 

Berdasarkan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi,  dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau . Tugas dan Fungsi ( Bab III Pasal 18 )

Dalam melaksanakan tugasnya Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan urusan pemerintaha  dibidang perindustrian, bidang Perdagangan, dan bidang koperasi dan usahan kecil dan menengah ;
  2. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian, bidang Perdagangan, dan bidang koperasi dan usahan kecil dan menengah ;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang perindustrian, bidang Perdagangan, dan bidang koperasi dan usahan kecil dan menengah ;
  4. Pelaksanaan administrasi di lingkup Dinas; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang di berikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.