Disperindagkop

PELAYANAN CEPAT, AKURAT DAN TEPAT

STANDAR PELAYANAN PEMBAYARAN BIAYA RETRIBUSI PEMANFAATAN BANGUNAN PASAR MILIK PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SANGGAU

NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan a.      SK TIM Petugas Pengelola Pasar Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau.

b.      Data Pedagang/Penyewa Pasar.

–          Permohonan

–          KTP

–          KK

–          Pas Foto 3×4=3

–          Materai 6000=3

–          Nomor HP

–          Sertifikat Naskah Perjanjian Sewa Menyewa Pasar

c.       Fasilitas/Tempat Jualan

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur a.      Membayar biaya retribusi pemanfaatan sesuai dengan peraturan yang berlaku

b.      Memeriksa kelengkapan persyaratan pembayaran retribusi pasar

c.       Menerima pembayaran/bukti pembayaran sesuai peraturan yang berlaku.

d.      Mevalidasi bukti pembayaran dan mengarsipkan bukti pembayaran retribusi.

e.      Menerbitkan Sertifikat Naskah Perjanjian Sewa Menyewa Pasar.

f.        Membuat laporan

3. Jangka Waktu Pelayanan 3 hari kerja
4. Biaya/Tarif Sesuai SKRD / Sesuai Peraturan yang berlaku.
5. Produk Pelayanan Retribusi Pasar dilengkapi dengan bukti pembayaran dan  Sertifikat Naskah Perjanjian Sewa Menyewa Pasar
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan 1) Petugas : Kasubbag. Umum dan Kepegawaian

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau.

2)  Tatap muka langsung

3)  SMS Centre : 0853 8636 4431

4)  Email : disperindagkop@mail.sanggau.go.id

5)  Website : https://disperindagkop.sanggau.go.id