Disperindagkop

PELAYANAN CEPAT, AKURAT DAN TEPAT

STANDAR PELAYANAN PENGURUSAN REKOMENDASI PEMBUKAAN KANTOR CABANG

NO KOMPONEN URAIAN
1. Persyaratan 1)     Alamat kantor cabang yang akan dibuka

2)     FC Akta Pendirian Koperasi dan Pengesahan Badan Hukum Koperasi / SK.Pembukaan Kantor Cabang/ TP (FC. AD dan ART).

3)     Modal kerja untuk kantor cabang dan kantor cabang pembantu

4)     Daftar sarana kerja beserta kondisi fisiknya

5)     Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama karyawan kantor cabang

6)     Daftar  anggota di Kantor Cabang

7)     Neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi yang bersangkutan dalam 2 Tahun Terakhir

8)     Koperasi yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 2 tahun dan sertifikat Penilaian Kesehatan Koperasi berpredikat minimal “cukup sehat”

9)     Rencana kerja kantor cabang paling sedikit setahun

10) Calon pimpinan cabang wajib memiliki sertifikat standar kompetensi

2. Sistem, Mekanisme dan Prosedur 1)      Pengurus KSP membuat surat permohonan pembukaan kantor cabang yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perindagkop dan Usaha Mikro Kab.Sanggau

2)      Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas

3)      Pemohon menerima Surat Rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang

3. Jangka Waktu Pelayanan 3 hari kerja
4. Biaya/Tarif Rp.0,- (gratis)
5. Produk Pelayanan Surat Rekomendasi Pembukaan Kantor Cabang
6. Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan 1) Petugas : Kasubbag Umum dan Kepegawaian.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau

2)  Tatap muka langsung

3)  Telp/ WA  :  0853 8636 4431

4)  Email : disperindagkop@mail.sanggau.go.id

5)  Website : https://disperindagkop.sanggau.go.id