STANDAR PELAYANAN PENGURUSAN REKOMENDASI PENDIRIAN/ PEMBENTUKAN KOPERASI DAN PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI
NO | KOMPONEN | URAIAN |
1. | Persyaratan | 1) Minimal 20 orang anggota (untuk koperasi primer) dan minimal 3 koperasi yang telah ber Badan Hukum (untuk koperasi sekunder)
2) Berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia 3) Untuk pembentukan Koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar 4) Memiliki Anggaran Dasar Koperasi Anggaran Dasar Koperasi sekurang-kurangnya harus memuat hal-hal berikut ini : a. Daftar nama pendiri b. Nama dan tempat kedudukan c. Maksud dan tujuan serta bidang usaha d. Ketentuan mengenai keanggotaan e. Ketentuan mengenai Rapat Anggota f. Ketentuan mengenai pengelolaan g. Ketentuan mengenai permodalan h. Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya i. Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha j. Ketentuan mengenai sanksi. |
2. | Sistem, Mekanisme dan Prosedur | 1) Pengurus membuat surat permohonan Rekomendasi Pendirian Koperasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perindagkop dan Usaha Mikro Kab.Sanggau dengan melampirkan dokumen lengkap.
2) Menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas (Surat undangan penyuluhan pembentukan koperasi, Surat kuasa dari pendiri, bukti pembayaran modal awal koperasi, Susunan Pengurus dan Pengawas, Rencana Kegiatan usaha selama 3 tahun, dan Neraca Koperasi). 3) Pemohon menerima Surat Rekomendasi Pendirian / Pembentukan Koperasi |
3. | Jangka Waktu Pelayanan | 3 hari kerja |
4. | Biaya/Tarif | Rp.0,- (gratis) |
5. | Produk Pelayanan | Surat Rekomendasi Pendirian/Pembentukan Koperasi |
6. | Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan | 1) Petugas : Kasubbag Umum dan Kepegawaian
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Sanggau. 2) Tatap muka langsung 3) Telp/ WA : 0853 8636 4431 4) Email : disperindagkop@mail.sanggau.go.id 5) Website : https://disperindagkop.sanggau.go.id |