Tugas dan Fungsi Disperindagkopum
diatur dalam
PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR 71 TAHUN 2021
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI
DAN TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA MIKRO
KABUPATEN SANGGAU
Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dibidang perindustrian, bidang perdagangan, dan bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian, bidang perdagangan, dan bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian, bidang perdagangan, dan bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang perindustrian, bidang perdagangan, dan bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;
d. pelaksanaan administrasi di lingkup Dinas; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.