Menu

Tugas & Fungsi

Tugas dan Fungsi Disperindagkopum

diatur dalam

PERATURAN BUPATI SANGGAU NOMOR 71 TAHUN 2021

TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI

DAN TATA KERJA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN USAHA MIKRO

KABUPATEN SANGGAU


Tugas

Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dibidang perindustrian, bidang perdagangan, dan bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Fungsi 

Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian, bidang perdagangan, dan bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;

b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan dibidang perindustrian, bidang perdagangan, dan bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;

c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang perindustrian, bidang perdagangan, dan bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah;

d. pelaksanaan administrasi di lingkup Dinas; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Terakhir diperbarui 05 Oktober 2026
Bagikan Facebook X WhatsApp